FOTO BAGAN BPD
NAMA : JARYADI
DESA : DADIREJO
KECAMATAN : MARGOREJO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN DADIREJO 01
SMP : SMPN 01 PATI
SMA : SMAN 01 PATI
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“TUMANDANG TANPO PAMRIH “
NAMA : SUKAWI
DESA : DADIREJO
KECAMATAN : MARGOREJO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN DADIREJO 01
SMP : SMPN 02 PATI
SMA : SMAN 01 PATI
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“ HIDUP ADALAH BEKERJA “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
FOTO
NAMA : NIHIL
DESA : NIHIL
KECAMATAN : NIHIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NIHIL
SMP : NIHIL
SMA : NIHIL
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
“NIHIL “
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
- waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pelaksanaan jam musyawarah;
- tempat musyawarah;
- jenis musyawarah; dan
- daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
- pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
- pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
- penyusunan notulen rapat;
- penyusunan berita acara;
- format berita acara;
- penandatanganan berita acara; dan
- penyampaian berita acara.
n Desa berhenti karena:
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. (4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. |